Senin, 26 Mei 2008

HIDUP GURU!

MENJADI GURU YANG MERDEKA

Idealnya, guru adalah profesi yang sederajat dengan dokter maupun pengacara. Bersertifikasi, tidak dilakukan oleh sembarang orang dan mengantongi berbagai kualifikasi untuk menjadi guru dari berbagai aspek seperti pedagogik, akademik, profesional, dan kesejahteraan, yang tidak kalah penting adalah kode etik serta sikap moral yang dimiliki.
Tentunya semua dicapai bukan dengan cara yang mudah. Begitulah kesan yang saya dapat belakangan ini, bahwa menjadi guru itu mudah. Bahkan lintas jurusan itu biasa, mahasiswa dari fakultas komunikasi menjadi guru dan mahasiswa dari fakultas kejuruan bahasa menjadi wartawan. Bukan suatu kesalahan absolut. Melihat tingginya tingkat permintaan tenaga kerja yang tinggi di sektor pendidikan, lebih tepatnya di wilayah perkotaan pada sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional.
Sayangnya, sulit sekali membawa figur guru memiliki kedudukan yang setara dengan dokter maupun pengacara. Banyak hal yang belum membantu merepresentasikan citra guru dalam tingkat seprofesional dokter dan pengacara.
Hal yang harus dibangun dari dalam secara bersama oleh para guru adalah kesadaran kolektif yang kuat. Hampir setiap guru di Indonesia mempunyai problem yang sama. Untuk itu kita harus bekerja sama. Menumbuhkan perasaan kebersamaan tersebut dalam suatu wadah organisasi yang dilakukan secara massif, sehingga memiliki kontribusi baik ke dalam maupun keluar. Dapat membela kepentingan orang banyak. Sehingga hal-hal yang berkenaan dengan profesi keguruan cukup diselesaikan ditingkat organisasi tersebut. Selain itu, organisasi ini merupakan jalur aspirasi resmi yang diakui oleh para birokrat pendidikan karena dianggap cukup mewakili. Apakah PGRI jawabannya?
Dulu, memang begitu. Sekarang, PGRI seperti mandul, sekedar mengusung sikap positif terhadap kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah. Manut saja. Dikelola oleh mereka yang bukan guru, para pejabat pendidikan yang kurang mumpuni ke bawah. Terkesan kurang greget dalam menghadapi berbagai persoalan yang menyangkut pendidikan terutama nasib guru. Bahkan dalam pandangan saya, itu hanya wadah bagi guru dari sekolah negeri yang berstatus PNS. Sementara guru yang berasal dari sekolah swasta tidak tersentuh, nomor dua. Nyaris dianggap sama tidak pentingnya dengan para guru honorer dan guru kontrak yang nasibnya terkatung-katung penuh perjuangan dan ketidakpastian.
Lewat FGII (Federasi Guru Independen Indonesia), ada suntikan baru. Geliat yang selama ini hilang berhasil dibangungkan kembali. Para guru mulai berserikat dengan bebas. Mampu melihat ada potensi gerakan sosial yang bisa dilakukan dengan gaya elegan dalam menyuarakan tanpa harus turun ke jalan. Membuang jauh-jauh segala rupa model pembodohan dalam diri guru, mencerahkan. Membangun jaringan-jaringan informasi dari pusat hingga di berbagai belahan daerah. Membawa iklim kejujuran dan kebersihan secara individu maupun organisasi. Menandai perubahan yang hendak dicapai. Semoga independensi ini tidak membuat organisasi ini ekslusif, anti terhadap birokrasi. Tidak menutup mata terhadap kedekatannya dengan pemerintah sebagai pemegang kunci atas berbagai kebijakan di negeri ini. Menjadi jembatan bagi kedua belah pihak secara berimbang.
Membuka jalan bagi guru untuk diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh para birokrat pendidikan. Seringkali pada kenyataannya mereka membuat beragam kebijakan tanpa melihat atau mendengar permasalahan yang seharusnya dapat diatasi, bukan muncul dengan mengumumkan kebijakan baru. Akibatnya, berbagai kebijakan serasa tumpang tindih dan membingungkan para pelaksana di tingkat bawah. Dalam hal ini guru sebagai pihak yang harus rela menerima segala macam bentuk keputusan dan anak didik menjadi korban selanjutnya.
Menaikkan posisi tawar guru baik di mata pemerintah maupun di mata yayasan yang mendirikan sekolah adalah angan-angan lainnya. Jika presiden SBY menyatakan BISA! Dalam pidato satu abad Hari Kebangkitan Nasional, pertanyaan saya adalah, bagaimana BISA? Jika sektor yang paling penting dalam pembangunan negara yakni pendidikan sebagai gagang penopang tombaknya tidak pernah mendapat perhatian serius, selalu diabaikan. Belum lagi para pelaku pendidikan yang seperti pesakitan, kembang kempis menghidupi dirinya. Sungguh satu kenyataan pahit yang harus dihadapi.
Salah satu indikasi keberhasilan pembangunan suatu negara adalah negara mampu menjamin kebutuhan akses pendidikan yang layak bagi setiap rakyatnya dengan biaya yang terjangkau dan semakin lama tentunya semakin murah sehingga target pendidikan gratis bukan hanya mimpi. Itulah yang sudah dilakukan China. Memberlakukan investasi pendidikan yang luar biasa, sebelum akhirnya menobatkan dirinya menjadi Naga Asia. Sukses melihat tantangan tingginya jumlah penduduk sebagai sebuah harapan dalam membangun negerinya. Hal yang sama juga tengah dilakukan oleh India. Jumlah tenaga kerja India diluar negeri, bukanlah sebagai buruh rumah tangga, tetapi sebagai tenga profesional atau wiraswastawan. Terbukti, dalam daftar orang terkaya nomor satu berasal dari India. Tidak usah menunggu, anak nelayan mungkin harus menyimpan cita-citanya untuk dapat menembus jurusan kedokteran universitas negeri di Indonesia karena sebagian besar pendapatan keluarganya digunakan sebagai modal usaha, yakni membeli BBM agar layar dapat terkembang. Semata-mata bukan karena hambatan kecerdasannya melainkan biaya yang terus meroket. Anak seorang guru, hanya bisa melihat dari jauh bagaimana ayahnya atau ibunya mengajar di sekolah yang layak, sementara dirinya cukup diajarkan oleh ayah atau ibunya di rumah karena biaya pendidikan yang kian membengkak. Kalau saja bapak presiden tahu bahwa masalah ini sudah sedemikian dahsyatnya…Apalagi yang BISA diharapkan dari bangsa ini? Kehancuran perlahan-lahan, lambat dan pasti.
Sekedar informasi, sebuah studi yang dilakukan oleh Stiglitz dalam bukunya Escape from Natural Resources, ternyata hal ini memang biasa terjadi di negara yang memiliki sumber kekayaan alam yang tinggi. Para penguasa terlalu sibuk mengelola dan menjualnya tanpa bergeming akan apa yang harus dilakukan selanjutnya jika sewaktu-waktu kekayaan alam ini habis. Umumnya ini terjadi di negara dunia ketiga yang tengah sibuk berbenah seperti Indonesia. Sementara tengoklah apa yang dilakukan oleh negara miskin sumber daya alam seperti Singapore mereka menyiapkan generasi berpendidikan tinggi yang siap tampil membangun negara. Mempelajari strategi bagaimana menjadi besar tanpa kekayaan alam yang besar, tentunya dengan ilmu pengelolaan yang matang. Melesat meninggalkan Indonesia menjadi negara dunia kedua dengan posisi yang diperhitungkan oleh berbagai negara di sekitarnya.
Kembali pada lemahnya hak-hak guru dalam berbagai undang-undang. Berbagai yayasan yang mendirikan sekolah kerap menarik persoalan guru yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dari UU Ketenagakerjaan yang baru, yang jelas-jelas lebih menguntungkan pemilik modal. Sistem kontrak yang sangat merugikan. Padahal para guru swasta bukanlah pekerja industrial alias buruh. Guru adalah tenaga pendidik. Singkatnya, posisi para guru swasta lebih terjepit dari pada buruh, di beberapa tempat bahkan gajinya justru di bawah UMR buruh pabrik. Jangan salahkan jika menjadi guru hanya sekedar menjadi batu loncatan untuk sebagian orang terutama di kota besar. Sandaran pengalaman sementara, sebelum akhirnya memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya karena penghargaan yang diterima sebagai guru tidak sesuai dengan konsekuensi yang di dapat apalagi sampai tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Munculnya UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen sangat diharapkan dapat membawa angin segar yang memihak pada keberadaan hak-hak guru. Karena dari berbagai masalah tentang gugatan guru kepada pihak yang bermasalah di pengadilan kerap tidak pernah membawa guru sebagai pemenangnya. Mustahil. Inilah yang diharapkan dari FGII dapat mendampingi guru sampai ke permasalahan yang menyentuh wilayah hukum.
Hak profesional secara penuh yang dimiliki oleh dokter dan pengacara tetapi tidak dimiliki oleh guru adalah hak kepercayaan. Dengan diberikan kepercayaan penuh dalam ruang kerjanya tanpa perlu pengawasan berlebih dari atasan, sekolah, orang tua maupun dari level tertinggi, pemerintah. Guru berhak memberikan model gaya belajar yang mudah untuk diterima anak, memutuskan sesuatu sesuai dengan porsinya, mengevaluasi beragam tindakan, mengoreksi kegiatannya secara berkelanjutan tanpa harus diintervensi mendalam. Dikebiri pemikirannya, apalagi diintimidasi. Inilah yang diperlukan oleh guru sebagaimana dokter dengan pasiennya dan pengacara dengan kliennya.
Ruh, motivasi, dan semangat dalam mengajar akan terpupuk seiring dengan kemampuan berkreasi dan keintiman dengan anak-anak didik. Jadi, kita tidak bisa menunggu lagi. PR ini harus diselesaikan satu per satu. Momen yang tepat untuk bangkit, memberikan kontribusi sebanyak-banyaknya kepada pemerintah atas berbagai macam wacana dalam dunia pendidikan Indonesia yang kian memprihatinkan. Menuntut diselesaikan dan diperbaiki demi menyelamatkan wajah bangsa dan demi anak negeri.

Tidak ada komentar: